Bayar Utang Puasa Dengan Fidyah, Untuk Lansia Dan Yatim Piatu

KUTAI TIMUR-Sahabat Surga yang dirahmati Allah, sebentar lagi umat Islam akan menyambut bulan suci Ramadan 2023.

Namun sebelum memasuki bulan mulia tersebut, bagi yang masih memiliki hutang puasa namun tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i, maka sebagai gantinya diwajibkan dengan membayar fidyah. “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah ayat 184)

Adapun ketentuan bagi orang yang diwajibkan membayar fidyah, antara lain :

1. Orang tua renta atau berusia lanjut yang tidak mampu berpuasa.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
3. Wanita hamil atau menyusui yang berat menunaikan puasa ganti (qadha) karena banyaknya hutang puasa dan khawatir akan kondisi bayinya.

Menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud gandum bagi setiap hari tidak berpuasa. (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah bahwa kadar fidyah adalah 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, atau ½ sha’ biji gandum, dan masing-masing dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. (Jika 1 sha’ sama dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg).

Dan menurut Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah 1 mud burr, atau ½ sha’ kurma atau gandum.

Besarnya fidyah yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, yaitu satu fidyah untuk satu hari dan satu orang fakir atau miskin, serta pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

Untuk mempermudah mengganti hutang puasa #Hijabers berikan kemudahan dalam menunaikan fidyah, nantinya fidyah akan kami salurkan kepanti jompo dan yang membutuhkan! (*)

Donasi bisa disalurkan melalui Rekening Resmi :

Bank BSI ” Bank Syariah Indonesia ”
No Rek (451) 7277665508
Ats Nm Hijabers Community Kutai Timur

⁣klik 👉 https://wa.me/085255159873
klik 👉 https://wa.me/085251746464

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 84 = 93