Akhirnya Pemkab Kutim dan DPRD Setujui Perda Penyertaan Modal Senilai Rp 35 Miliar


SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 35 milyar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutai Timur, dalam Rapat Paripurna ke -7 DPRD. Yang di pimpin langsung Ketua DPRD H Joni di dampingi Wakil Ketua 1 Asti Mazar, pada Selasa (16/05/2023).

Bupati Ardiansyah menyebut, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari amanah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi Daerah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan semangat Otonomi Daerah.

“Khususnya juga kewenangan untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan daerah,” ucapnya di hadapan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Plt asisten Administrasi Umum Didi Herdiansyah,beberapa kepala Perangkat Daerah (PD) serta undangan lainya.

Penyusunan Raperda ini, sambung Ardiansyah, merupakan kebutuhan daerah. Dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan mampu berdampak positif untu meningkatkan kehidupan masyarakat, khususnya berdampak kepada masyarakat kecil dan menengah melalui pengembang usaha mikro kecil masyarakat.

“Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Pemerintah Daerah dan para Anggota Dewan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam Pembentukkan Produk Hukum yang bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum di Kabupaten Kutai Timur yang kita cintai ini.” imbuhnya.

Adapun saran, pendapat serta aspirasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD dalam pembahasan yang Intensive, menjadikan Raperda tersebut menjadi lebih lengkap, lebih solid, lebih demokratis serta lebih transparan. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutim.

Sebelumnya, ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal pemerintah kepada Bank BPR yang juga ketua Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim, Hepnie Armansyah mengatakan, Raperda Pansus penambahan penyertaan modal Bank BPR merupakan usulan pemerintah daerah Kutim yang telah masuk dalam program legislasi Badan pembuat Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD tahun anggaran 2023.

“Setelah di lakukan pemaparan di hadapan Pansus oleh direksi Bank BPR Kutim, menunjukan kinerja yang baik, posisi keuangan merujuk laporan keuangan dalam kondisi yang baik serta mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden,” ujarnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 78 ayat 1, mengatakan daerah dapat menyertakan modal sebagaimana di maksud pada pasal 70 ayat 40b pada BUMD dan atau Badan Usaha Milik Negara, ketentuan itu, menjadi dasar landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penambahan penyertaan modal bagi Bank BPR.(*)

(BN02.wr)_(Adv.Diskominfoperstikkutim)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

79 − 78 =