Organisasi Nakes di Kutai Timur Layangkan Penolakan RUU Kesehatan

SANGATTA – Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung ke dalam enam organisasi profesi (OP) berlindungkan klaim sekaligus perlawanan pembentukan RUU Kesehatan, ke DPRD Kutai Timur, melalui RDPU pada Kamis (8/6/2023).

Rapat dengar pendapat umum tersebut diikuti oleh Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Saat rapat berlangsung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kutai Timur, Didit Tri Setyo Budi, menuturkan bahwa melancarkan pelanggaran terhadap rancangan regulasi itu bukan hanya di Kutai Timur tetapi meluas ke berbagai daerah.

Ia menyampaikan aksi damai pertama dilaksanakan pada 8 Mei 2023 lalu di depan Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan. Selanjutnya aksi damai kedua, 5 Mei 2023, di depan Gedung DPR RI.

Lesgilator Kutai Timur, Muhammad Amin, ikut merespons perlawanan sejumlah organisasi profesional mengenai RUU Kesehatan. Selain sependapat dengan tuntutan yang telah disampaikan, disampaikan juga mendukung aspirasi tersebut disampaikan ke DPR RI.

“Terkait tenaga dari asing mungkin ini perlu kita sikapi bersama di mana tenaga tersebut harus memiliki sikap profesional. Pengetahuan dan memiliki keterampilan melalui pendidikan profesi,” katanya.

Ia mewanti-wanti jangan sampai penempatan tenaga asing tidak mempunyai kapasitas di bidangnya. Sebab pihaknya tidak ingin dirugikan

“Kasian tenaga-tenaga lokal kita yang memang memiliki lebih dari tenaga asing tersebut,” pesannya pada Kamis, (8/6).

Sebagai informasi jumlah anggota organisasi profesi di Kutim nakesnya terbanyak ke empat se Kalimantan Timur. Ikatan Dokter Indonesia 250 anggota, Persatuan Perawat Indonesia 1500, Persatuan Dokter Gigi Indonesia 47, Ikatan Bidan Indonesia 897 dan Ikatan Apoteker Indonesia nyaris 150 anggota.

Sebelumnya pemerintah melalui RUU Kesehatan akan memberikan kemudahan bagi dokter asing maupun dokter diaspora untuk dapat beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan.

Di dalamnya mengatur tenaga medis serta tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dengan syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234. (bn/idi/adv)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 1