Sengketa Wilayah Tapal Batas Dusun Sidrap, Ketua DPRD Kutim Bereaksi

Ketua DPRD Kutai Timur

Sangatta – Sengketa wilayah di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Peluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, terus berlanjut antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang). Pemkot Bontang telah menggandeng pengacara untuk menyelesaikan masalah ini.

Read More

Menurut Ketua DPRD Kutai Timur, pihaknya tetap mempertahankan batas wilayah yang telah disepakati berdasarkan Permendagri Nomor 25 tahun 2005. Ia menegaskan bahwa tidak akan memberikan kelonggaran jika aturan ini belum berubah.

Meskipun penyebab sengketa ini belum pasti, beberapa pihak menyebut bahwa perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua pihak menjadi faktor utama. Pemkot Bontang berpendapat bahwa Dusun Sidrap secara geografis lebih dekat dengan Kota Bontang, yang merupakan pusat ekonomi dan perkotaan penting di wilayah tersebut.

“Kampung Sidrap telah lama menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur. Secara hukum dan administrasi, Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005 tambah Joni.

Diketahui bahwa Pemkot Bontang telah menandatangani Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Kota Bontang kepada Zoelva and Partners pada tanggal 9 Juli 2023. Zoelva and Partners ditunjuk sebagai kuasa hukum yang akan menguji materi terkait aturan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, terutama wilayah Kampung Sidrap.

“Pemkot Bontang resmi berkontak dengan Hamdan Zoelfa gugat Tapal Batas Kampung Sidrap diajukan ke MA,  Artinya ini bukan hanya main -main, ini serius,” ungkap Joni

Ketua DPRD Kutai Timur menyatakan bahwa mereka tidak melarang langkah hukum yang diambil oleh Pemkot Bontang. Namun, ia menganggap langkah ini sebagai tindakan serius karena melibatkan pengacara.

“Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005, saya pimpinan sama Bupati sudah bertanda tangan  menolak tidak akan kami kasihkan kalau aturan ini belum berubah,” tutupnya (bn/er/adv)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 4 = 5