Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, meyakinkan bahwa persoalan sengketa wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Peluk Pandan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) tidak terkait dengan tahun politik.
Joni menyangkal adanya tuntutan bahwa gugatan ini muncul sebagai alat politik untuk kepentingan pemilihan umum. Dalam wawancara dengan wartawan di kantor DPRD Kutai Timur, Joni dengan tegas menyatakan bahwa perselisihan ini bermula dari perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua belah pihak.
Isu ini sudah ada sejak sebelum tahun politik dan tidak memiliki kaitan dengan agenda politik saat ini.
“Jika kita melihat dengan serius, isu ini sebelumnya memang terkait dengan pemilihan umum. Namun, sekarang sudah jelas bahwa Pemkot Bontang telah menghubungi Hamdan Zoelfa untuk menggugat tapal batas,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPRD Kutai Timur menambahkan bahwa sebagai pemimpin daerah, tanggung jawab mereka adalah menyelesaikan sengketa ini secara objektif dan transparan, tanpa mempertimbangkan kepentingan politik tertentu.
“Yang pasti, kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang telah disepakati bersama dan dikuatkan dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2005. Saya dan Bupati telah menandatangani untuk menolak jika aturan ini belum berubah,” tambahnya.
Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang terus berusaha mencapai kesepakatan dalam masalah ini. Joni menyatakan komitmen DPRD Kutai Timur dalam memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa ini dilakukan secara adil dan berlandaskan hukum. (bn/er/adv)







