Bupati Kukar Tegaskan Pembayaran THR Jelang Idul Fitri

Foto: Bupati Kukar Edi Damansyah.

Borneo Nusantara, Tenggarong – Menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam acara Musrenbang yang diadakan di PKM Tenggarong Seberang pada Senin (1/4/2024), Bupati Edi mengimbau agar perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 6 tahun 2016.

“Kepada seluruh perusahaan yang ada di Kukar kita imbau agar segera memberikan hak karyawannya, yaitu dengan membayar THR,” ujar Bupati Edi.

Bupati Edi menambahkan bahwa THR bukan hanya kewajiban perusahaan tetapi juga hak karyawan yang harus dipenuhi, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Kata dia, Permenaker No 6 tahun 2016 mengatur bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR diberikan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pekerja atau buruh berhak menerima THR dari pengusaha paling tidak satu kali dalam setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing.

Nilai THR bervariasi, bergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja atau buruh.

“Aturan ini bersifat wajib, dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” kata Bupati Edi. (Adv)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

61 + = 69