4,58 gram Sabu Diamankan Petugas Dari Seorang Laki-Laki Warga Samarinda

dok.polsekkongbeng

KUTAI TIMUR-Kapolsek beserta jajarannya kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial A (49 thn), Domisili di Jl.Cendana Gg.12 Desa Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dan alamat sekarang di Gunung Gajah RT.10 Desa Miau Baru Kec. Kongbeng Kab.Kutim. Hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar jam 21.30 Wita.

Penjelasan Kanit Intel Bripka Fajar ke awak media, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada seorang pengedar Sabu sering bertransaksi di lingkungan IV Albion Kel. Pinang Baru yang cukup meresahkan masyarakat.

Mendapat Informasi tersebut, Kapolsek langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha WR,.SE dan Kanit Intel Bripka Fajar, yang kemudian sekitar jam 21.30 Wita mengamankan seorang laki-laki di dalam salah satu rumah di Gunung Gajah RT.010 yang mengaku bernama inisial A, selanjutnya dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap sdr. A dan rumah sdr. A ditemukan 1 (satu) poket yang di duga sabu-sabu di dalam saku/kantong celana panjang sebelah kanan sdr. A yang sdr A taruh diatas lemari pelastik didapur rumah sdr. A, dalam hal memiliki dan menguasai sabu-sabu tersebut, sdr. A tidak memiliki izin dari pihak berwenang, selanjutnya sdr. A beserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng.

Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa :

– 1 poket yg diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,58 gram beserta plastik pembungkusnya
– 4 buah plastik klip bening bergaris merah
– 1 helai celana Panjang coklat
– 1 unit hp merk Vivo Y21 warna biru
– 1 buah Dompet coklat
– 2 buah korek api gas
– 1 buah pipet Kaca
– 1 buah bong alat Hisap sabu-sabu
– uang tunai hasil penjualan Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Selanjutnya Iptu Satria Yudha WR,.SE, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sdr. A beserta Barang Bukti digelandang ke Polsek Kongbeng  tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(m19)

Pos terkait

banner 468x60