Dispar Kutim Dorong Pelibatan Desa dalam Pengembangan Retribusi Destinasi Wisata

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim, Demmy Aditya Herwanto

BORNEONUSANTARA, SANGATTA – Penerapan retribusi resmi pada destinasi wisata di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terbatas. Saat ini, retribusi baru berjalan di Wisata Susur Sungai di Kecamatan Sangatta Utara, sedangkan penerapannya di destinasi lain masih dalam proses.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim, Demmy Aditya Herwanto, mengatakan Wisata Susur Sungai menjadi salah satu destinasi yang lebih dahulu menerapkan retribusi karena mayoritas pengunjungnya berasal dari wisatawan mancanegara.

“Untuk saat ini yang sedang berjalan itu Wisata Susur Sungai di Sangatta Utara, itu kan tamunya rata-rata mancanegara,” ujar Demmy.

Untuk memperluas penerapan retribusi, Dispar Kutim mendorong adanya regulasi yang menjadi dasar pengelolaan dan pemungutan retribusi di setiap destinasi wisata. Selain mengacu pada peraturan daerah (perda), pemerintah desa juga diminta menerbitkan peraturan desa (perdes) yang mengatur retribusi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan objek wisata di wilayahnya.

“Kalau untuk yang lainnya masih dalam proses, karena kami minta selain ada perda, desa juga menerbitkan peraturan desa terkait retribusi,” jelasnya.

Pelibatan pemerintah desa diharapkan dapat mendukung pengelolaan destinasi wisata secara lebih terarah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Melalui skema tersebut, penerimaan dari pengelolaan objek wisata tidak hanya menjadi pemasukan bagi daerah, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi desa yang terlibat.

“Jadi yang dikelola pada objek wisata, selain ada retribusi yang masuk ke daerah, ada juga yang masuk ke desa,” katanya.

Di sisi lain, Demmy mengungkapkan hasil kajian yang pernah dilakukan Dispar melalui penyebaran kuesioner mengenai kebiasaan masyarakat Kutim dalam berwisata. Dari 998 responden, sekitar 900 orang menyatakan selalu berlibur ke luar Kutai Timur. Sementara itu, 500 responden menyatakan berlibur dua kali dalam setahun.

“Dalam kajian penelitian penyebaran kuesioner ada sekitar 900 dari 998 menyatakan selalu berlibur di luar Kutai Timur, dan 500 di antaranya menyatakan selalu berlibur setahun 2 kali,” pungkasnya.

Hasil kajian tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai kebiasaan berwisata masyarakat Kutim. Di tengah upaya memperluas penerapan retribusi, pengembangan destinasi dan pengelolaan yang melibatkan desa diharapkan dapat berjalan beriringan untuk mendukung potensi pariwisata daerah. (bn/adv/08)

Pos terkait

banner 468x60