Bertahun-tahun Gadis di Kutim Diperkosa Ayah dan Pamannya

SANGATTA – Gadis berusia 13 tahun di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) diperkosa ayah kandungnya inisial EF (44) dan pamannya AK (57). Keduanya pun ditangkap polisi atas aksi bejatnya yang telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak 2017.

Kedua pelaku masing-masing ditangkap di kediamannya di Kutim, Sabtu (13/8/2022). EF dan AK diringkus setelah polisi menerima laporan dari bibi korban.

“Setelah menerima laporan dari bibi korban kedua pelaku kita amankan di rumah masing-masing,” ungkap Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/8/2022).

Damus menjelaskan, peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban, AK pada 2017 di kediamannya. Saat itu korban masih berusia 8 tahun dan tinggal bersama pelaku dan bibinya lantaran kedua orang tuanya telah lama bercerai.

“Saat itu korban tengah tidur, dan korban terbangun lantaran pamannya ini memegang kemaluannya. Setelah itu pelaku memaksa korban dan terjadi persetubuhan,” urai dia.

Korban yang saat itu hanya sendiri, tak berani melawan lantaran AK mengancam korban jika berteriak ataupun melawan.

“Saat mau berteriak pelaku menyuruh korban untuk diam, sambil melakukan persetubuhan,” tutur Damus.

Atas perlakuan dari AK, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandung pada 2020. Namun membela anaknya, NF pun malah ikut mencabuli korban.

“Saat berada di rumah ayah kandungnya, korban yang sedang tidur terbangun lantaran melihat ayahnya sudah berada di atas tubuh korban, dan di situ pelaku melakukan persetubuhan dengan turut mengancam korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ayah kandung korban memperkosa anaknya sebanyak 6 kali.

“Untuk ayah kandung mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, sedangkan paman korban ini sudah berulang-ulang kali sejak 2017 hingga Juli 2022,” jelas Damus.

Atas kejadian yang dialami, korban kemudian melaporkan perbuatan ayah dan pamannya ke ibu kandungnya. Namun jawaban dari sang ibunya sama, ia tak percaya atas tindakan yang dilakukan orang terdekatnya tersebut.

“Dan akhirnya korban melaporkan ke bibinya, dari cerita korban itu lah, sang bibi melaporkan tindakan ayah kandung serta pamannya ke kami,” terang Damus.

Kini EF dan AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3). UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 01 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juntco pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 4 =