Warga Berau Diciduk di Miau Baru Bawa Dua Poket Sabu 75,27 Gram

Bawa Dua Poket Sabu 75,27 Gram

KONGBENG-Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang berasal dari Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha WR,.SE dalam rilisnya, Rabu (24/8/2022).

“Terduga pelaku adalah pria berinisial JD usia 36 tahun, warga Kabupaten Berau yang sedang berada di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng Kutim,” ujarnya.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng sering terjadi tindakpidana transaksi peredaran gelap narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 21.30 Wita, petugas Polsek Kongbeng langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian didapati di jalan poros tersebut seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.

Tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya. Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama J, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan mendapati dua poket yang di duga sabu-sabu. Berat total kedua poket sabu tersebut 75,27 gram beserta dengan plastik pembungkusnya yang disembunyikan di dalam celana pendek pelaku.

“Dari keterangan J, bahwa dua poket yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, J sepenuhnya memiliki dan menguasai sabu-sabu tersebut,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Kongbeng untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (*)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 7 =