MUARA WAHAU – Lantaran terbakar api cemburu kepada istri yang melakukan chatting menggunakan aplikasi WhatsApp dengan saudara sepupu sekali dari pelaku. GG nekat melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga istrinya meninggal di Pondok 1 Km 10 RT 002 Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim).
Menurut keterangan, Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Korban meninggal dunia akibat dianiaya bagian punggung dengan menggunakan kayu meranti yang kerap di gunakan korban untuk alas memotong bawang,” ujarnya.
Jadi, pelaku dikenakan pasal, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan matinya korban. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (3) UURI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya, Tim Gabungan IT Jatanras Polda Kaltim, Opsnal Polres Kutim, Polsek Muara Wahau dan Polsubsektor Telen berhasil menangkap pelaku terduga KDRT di Pondok 1 km 10 RT 002 Desa Juk Ayak yang sedang tertidur di Kediaman bapak Yos. Berada di Km 41 Desa Mugi Rahayu Kecamatan Batu Ampar, Kutim dan setelah dilakukan interogasi singkat terhadap tersangka dan mengakui semua perbuatannya.(m19)







