SANGATTA – Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Kali ini, penertiban dilakukan di kota Sangatta Utara. Penertiban disertai pembongkaran baliho yang sudah lewat masa aktifnya di sepanjang jalan Sangatta, yang dilakukan oleh Satpol PP Kutai Timur (Kutim) pada Senin (13/2/2023).
Penerbitan berdasarkan penegakan Perda Kabupaten Kutai Timur (Kutim) No.3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
18 orang personil Satpol PP Kutai Timur (Kutim) diturunkan untuk melakukan giat penerbitan tempat umum. Dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum, Tahang mengungkapkan ” ada tiga tujuan utama kami dalam giat hari ini, yakni penjual buah jalan pendidikan arah masuk ke pasar induk, penjual buah samping BPD, dan Ada dua orang di jualan di dekat rumah sakit SHOC yang kami anggap menyalahi peraturan sesuai Perda Kabupaten Kutai Timur (Kutim) No.3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum “.
” Sebelumnya banyak pedagang kaki lima (PKL) yang sudah diberikan teguran melalui surat teguran yang berjualan di atas trotoar dan alhamdulillah sudah banyak perubahan, sambil menelusuri jalan dan memantau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar Sapol PP Kutai Timur (Kutim) langsung memberikan teguran ada enam pedagang kaki lima (PKL) yang langsung kami berikan teguran”. ujar Kabid Trantibum saat di wawancarai awak media.
Tidak hanya penerbitan pedagang kaki lima (PKL) Satpol PP Kutai Timur (Kutim) juga membongkar beberapa baliho. ” Kami membongkar baliho yang sudah lewat masa berlakunya, dan menindak pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan, tindakan yang diberikan berupa himbauan dan juga teguran tertulis “. Ucap salah satu Satpol PP Reni yang juga ikut dalam penerbitan. (bn-mn01)







