Kutai Timur – Nyaris 26 tahun masalah jual beli tanah seluas 0,7 hektare milik Mochammad Amir Mapatangka yang terletak di Jalan Yos Sudarso III, RT 34, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Tidak kunjung menemukan titik terang.
Sejak tahun 1997, sebagai penjual tanah ia diduga telah ditipu oleh salah seorang warga Samarinda yang membeli sebidang tanahnya. Diungkapkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Timur (LAKI Kaltim), Andi Agus salim SH, melalui Wakil Ketua LAKI Kaltim, Jiffry Umboh SH pada Rabu (22/2), pembeli tanah menggunakan sebuah modus dalam hal ini menjanjikan keuntungan atas surat tanah milik warga Muara Badak tersebut.
Sebagaimana keterangan tertulis H Abdi Baharuddin pada 26 April 2011 silam, yang menerangkan bahwa ia mengenalkan pembeli tanah dengan Mochammad Amir Mapatangka. Pihak kedua kala itu membutuhkan uang untuk melaksanakan proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada pertemuan pertama pihak pembeli meminta kesediaan pemilik tanah agar dapat menjaminkan surat sebidang tanahnya pada Bank Swansarindo, dengan dalih menjanjikan keuntungan proyek nantinya dibagi dua. Kemudian kedua disarankan oleh pemilik tanah supaya lahan itu sebaiknya dibeli oleh pihak kedua.
Dan saat pertemuan berikutnya, dikatakan Jiffry Umboh, pihak pembeli menyodorkan kwitansi kosong kepada pihak penjual ketika itu. Dari situ pula kedua belah pihak sependapat untuk membuat Surat Perjanjian Jual Beli Beli.
“Kuitansinya ada tapi nggak ada uangnya (saat itu), ternyata bukan uang dia juga uang bank dari (menggadaikan) surat tanah ini,” bebernya sambil menunjukkan surat tanah.
Sebagaimana termaktub di dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang disepakati kedua belah pihak sebelum era reformasi itu, keduanya telah sependapat terhadap 10 poin kesepakatan.
“Surat ini (Perjanjian Jual Beli) diterbitkan di Samarinda supaya terjadi jual beli, di dalam klausul yang ada dia (Pembeli Tanah) sudah wanprestasi,” ungkapnya di pelataran Kantor Kecamatan Sangatta Utara.
Menurutnya pihak kedua telah mengingkari sejumlah kesepakatan diantaranya pada Pasal 2, di mana pihak kedua disebutkan akan menyelesaikan sisa pembayaran tanah tersebut selambat-lambatnya pada bulan Maret arau April 1998 sepulang dari menunaikan ibadah haji.
Kemudian Pasal 5, pihak pembeli tidak dibenarkan untuk menunda pembayaran atau pelunasan harga tanah tersebut sesuai isi Pasal 2 yang selambat-lambatnya seminggu sepulang dari menyelesaikan ibadah haji.
Sebelum itu diceritakannya, sejak awal proses jual beli diduga sudah bermasalah seperti ketika pihak kedua menyatakan bakal membeli tanah Mochammad Amir Mapatangka. Tetapi sebagai pembeli pihak tersebut tidak menunjukkan sedikitpun kemampuan keuangan yang seharusnya.
Di samping itu dikatakan Wakil Ketua LAKI Kaltim tersebut, transaksi sebidang tanah dilakukan tanpa dasar yuridis yang kuat seperti telah diuraikan duduk perkaranya. Atas dasar sederet masalah itu pihak penjual sudah mengirimkan surat pada awal tahun 2004 silam, mengenai permohonan penolakan pelepasan hak atas tanah ke pemerintah setempat, apabila terdapat upaya dari pihak pembeli untuk mengupayakan pelepasan hak.
Bahkan yang teranyar, keluarga pihak penjual bernama Wahyudi saat hendak mengurus penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanah seluas 0,7 hektare itu diprotes oleh perwakilan pihak pembeli secara tertulis. Gugatan tertulis tersebut dilayangkan ke Camat Sangatta Utara pada tanggal 12 Januari 2023.
“Tapi di dalam surat pemblokiran ini dilampirkanlah surat pernyataan dia (pihak pembeli) yang di legis di notaris dan sudah kita cek di sana. Notarisnya juga bilang, ‘wah jangan libatkan saya’ karena tidak ada arsipnya alasannya gitu,” urainya.
Sementara itu, lanjutnya, ia juga menyayangkan pihak Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara yang menanggapi surat gugatan dari perwakilan pembeli tanah. Sebab, lampiran surat di dalamnya memuat keterangan resmi dari notaris tentang tanda terima pembayaran yang tidak melibatkan pemilik tanah terutama saat penandatanganan surat itu.
“Ini semua tidak masuk dalam perjanjian jual beli tanah tapi dia menyurati camat ini lampirannya,” jelasnya.
Di akhir ia menganggap pemerintah setempat terkesan lambat mengatasi masalah tersebut. Ditambah lagi usai mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara belum lama ini, ia menilai ihwal wanprestasi sebuah kesepatakan semestinya masuk ke urusan hukum perdata.
“Pasal 263 keterangan palsu serta penipuannya 378, dan tidak ada tumpang tindih serta atau sengketa lahan karena tanah tersebut status nya masih kepemilikan atas namanya Pak Amir. Dan Belum di jual ke siapapun apalagi dilimpahkan kepada orang lain,” tandasnya.
(BN.Arf03)







