Pemkab Kutim Salurkan Bantuan Dana Hibah Sebesar Rp56 Miliar

Sebanyak 46 lembaga dan organisasi di Kabupaten Kutai Timur menerima Bantuan Dana Hibah tahun anggaran 2023. Dok. Verdian

SANGATTA – Sebanyak 46 lembaga dan organisasi di Kabupaten Kutai Timur menerima Bantuan Dana Hibah tahun anggaran 2023. Penyerahan dana hibah tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Jumat(24/3/2023).

Dana Hibah ini diberikan kepada siapapun yang memang berhak dan menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Dengan adanya bantuan ini sekiranya bisa memudahkan kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan kemasyarakatan. Selain itu pemerintah daerah juga sangat mengapresiasi pihak-pihak terkait yang sampai saat ini masih terus mempercayakan kepada pemerintah untuk memberikan pembiayaan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur berharap dana hibah yang diberikan ini bisa bermanfaat bukan hanya bagi organisasi yang bersangkutan, namun juga pada kegiatan kemasyarakatan yang diemban organisasi tersebut.

“Seiring dengan bertambahnya kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, serta banyaknya organisasi kemasyarakatan yang didirikan sekiranya pemanfaatan hibah ini secara administrasi bisa dipertanggung jawabkan sesegera mungkin dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah” Ujar Ardiansyah.

Tidak lupa juga Bupati Kutai Timur menghimbau bagi organisasi kemasyarakatan yang ingin mendapatkan bantuah hibah dari pemerintah agar bisa melengkapi ketentuan/persyaratan sesuai dengan dasar hukum yang sudah ada.

“Pemerintah siap memberikan bantuan ini (hibah) setiap tahunnya, tetapi tidak bisa setiap tahun kepada organisasi secara umum terkecuali organisasi yang didirikan oleh pemerintah (plat merah)” tutupnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Syahman mengatakan pemberian dana hibah ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Perbup Kutim nomor 61 tahun 2020 tentang tata cara penganggaran,pelaksanaan,penata usahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, monitoring, dan evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial kepada masyarakat dan lembaga-lembaga.

Kemudian SK Bupati Kutim nomor 400/K.209/2023 tentang Penetapan Penerima Hibah dan besarnya di Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023 tanggal 17 februari 2023, kepada organisasi-organisasi terkait.

“Tujuan Pemberian Dana Hibah berupa uang kepada Pemerintah Pusat, Badan lembaga,yayasan,dan organisasi kemasyarakatan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah memberikan nilai manfaat bagi Pemberintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan” tuturnya.

Kemudian untuk Klasifikasi Penerimaan Hibah berupa uang kepada Pemerintah Pusat, Kepolisian Resort Kutim, Badan dan lembaga yang berdasarkan Permendagri, serta Badan/lembaga/organisasi/yayasan kemasyarakatan yang memiliki surat keterangan terdaftar.(bn-dd04)

Pos terkait

banner 468x60