
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-8, Dalam rapat kali ini membahas tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur tahun anggaran 2022.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kutai Timur ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Joni, Wakil ketua 1 Asti Mazar, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 25 Anggota Dewan dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Joni mengatakan lewat usulan dari masing-masing fraksi di DPRD Kutim maka dibentuklah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang bertugas melakukan kajian dan pencatatan strategis guna melaksanakan fungsi pengawasan.
“DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah guna meningkatkan efisiensi, produktivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah” ucapnya saat mengawali Sidang Paripurna ke-8 pada selasa (16/5/2023).
Selanjutnya, Ketua Panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kutim, David Rante menyampaikan isi dari rekomendasi-rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2022.

Pertama, merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar sesegera mungkin memerintahkan kepada semua perangkat daerah (PD) untuk melakukan percepatan pelaksanaan APBD 2023, mengingat waktu sudah memasuki separuh tahun 2023 agar masalah yang terjadi pada tahun anggaran 2022 yang terkait dengan keterlambatan pelaksanaan program dapat diatasi dan terserap anggarannya.
Kedua, dalam perencanaan program harus diperhatikan sungguh-sungguh ketersediaan sarana penunjang dan juga tenaga atau personil pelaksana program agar semua program dapat terlaksana dan tidak menjadi SILPA.
“Oleh karena itu, Pansus berharap untuk segera mengisi kekurangan tenaga baik PNS, P3K maupun TK2D di beberapa perangkat daerah seperti bagian hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan beberapa dinas lainnya“ pungkas David.
Ketiga, Dinas atau Badan yang capaiannya masih kurang agar sesegera mungkin membuat target pencapaian kinerja dan melaksanakannya dengan sistematis, terukur dan terarah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Keempat, program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum tetap menjadi prioritas sebagaimana visi & misi Bupati Kutim dan juga yang tercakup dalam LKPD dan LPJED.
Kelima, meminta kepada Bupati Kutim agar membuat kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan proyek-proyek sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keenam, sinergitas antara Bapedda, BPKAD, Inspektorat dengan perangkat daerah yang lain agar dapat berlangsung dengan baik sehingga segala kendala dalam pelaksanaan program dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan masalah.
Ketujuh, sumber-sumber PAD agar digali secara seksama termasuk dari sektor pajak dan retribusi. Bapedda dan Bapenda agar bisa saling berkoordinasi untuk keterlaksanaan program tersebut diperlukan regulasi yang mengatur tentang pajak dan retribusi agar dilakukan percepatan pembahasannya.
“Kedelapan, perbaikan infrastruktur harus dipercepat dan dibuatkan target yang akan dievaluasi setiap rentang waktu tertentu dan disinkronkan dengan database yang ada dalam SIPD” bebernya.
Kesembilan, diperlukan akselerasi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan perencanaan yang sejalan dengan program agar realisasi belanja tidak mengalami penurunan yang dapat mengakibatkan fokus beralih dari pelaksanaan program ke kegiatan yang tidak terlalu signifikan dan tidak sejalan dengan perencanaan.
Kesepuluh, perlu diperhatikan bankeu dan DAK agar setiap perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dokumen penunjang yang akan berpengaruh pada realisasi anggaran. Kesebelas, agar program Multi years kontrak segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas, sesuai periode Bupati yang hanya tinggal 1,5 tahun lagi.
Keduabelas, masalah arsip dari setiap daerah agar dapat dipelihara dengan baik sedangkan untuk arsip vital permanen agar dapat dikoordinasikan dengan Dispusip. Ketigabelas, pelatihan kepada perangkat desa agar dapat dilaksanakan sehingga dana ADD bisa tersalurkan dengan baik mengingat terkait kendala peyaluran sebagian besar karena masalah sumber daya manusia (SDM) sehingga tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban.
Keempatbelas, Bakesbangpol, BPS dan Disdukcapil saat ini agar dapat berkoordinasi dalam rangka data kependudukan di Kutim serta terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Kelimabelas, Dinsos agar segera melakukan perbaikan data kategori masyarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim untuk menghindari tidak tersalurkannya BLT untuk masyarakat miskin.
Keenambelas, Disdikbud agar segera memverifikasi data penerima beasiswa yang masih belum terakomodir agar semua penerima beasiswa yang sudah terdata menerima beasiswa.
“dari data bagian Kesra didapat hanya sebagian kecil yang dapat beasiswa, harapannya kedepan agar semua yang memiliki data komplit bisa dipersiapkan anggarannya agar dapat beasiswa ” tambahnya.
Ketujuhbelas, bagian Kesra Pemkab Kutim agar segera mendata dan memberikan insentif kepada dai pembangunan, rohaniawan pembangunan, doja, penggali kubur dan penjaga kubur agar terakomodir dan anggaran dapat disiapkan dengan baik.
Kedepalanbelas, DPPKB bisa lebih memperhatikan masalah stunting dan memberikan target waktu Kutai Timur bebas stunting.
“Kesembilanbelas, Dinas Sosial agar berkoordinasi dan memperhatikan masalah pengalokasian penerima BPJS Kesehatan sehingga tidak ada kendala bagi penerima yang berhak mendapatkannya” tutupnya.
(BN04.dd)_(Adv.Diskominfoperstikkutim)







