
SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman sebut Tim Terpadu yang terdiri dari Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Perwakilan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melaksanakan monitoring tentang persiapan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan sebuah kabar gembira, yaitu tepatnya tanggal 23 mei yang lalu, Tim Terpadu beserta jajarannya hadir di ruangan untuk menyampaikan kegiatan mereka terkait perubahan RTRW Kaltim yang sudah sampai ke Desa Sangatta Selatan (Sangsel), termasuk data mengenai Dusun Rindang Benua ini.
“Jadi warga Dusun Rindang Benua mohon sabar dulu, karena tidak bisa kita ngapa-ngapain disini kalo ini belum masuk di dalam perubahan tata ruang (enklave)” ucap orang nomor satu di Kutim ini saat menghadiri Pesta Budaya bertajuk Bengen Lepek Majeu di Jalan Poros Sangatta-Bontang KM 10, Dusun Rindang Benua, Kec. Sangatta Selatan pada sabtu (27/05/2023) siang.
Lebih jauh lagi, ia mengatakan bahwa dalam perubahan tata ruang yang diusulkan oleh Pemkab Kutim ini tidak hanya mencakup wilayah Sangatta Selatan dan Teluk Pandan saja, namun seluruh wilayah Kutai Timur dengan total 140.000 hektar. Hal ini juga yang akan menjadi rujukan utama DPRD kaltim untuk segera mengesahkan peraturan daerah tentang perubahan tata ruang.
“Semoga saja, tahun ini Tim Terpadu selesai. Kemudian menyampaikan laporan ke Kementrian, yang provinsi menyampaikan ke provinsi, yang kabupaten nanti kita tunggu laporannya. Tetapi, karena ini masuk di dalam perubahan tata ruang provinsi maka yang kita tunggu dulu adalah peraturan daerah tata ruang provinsi” pungkas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di hadapan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua Adat Dayak Kenyah Ajang Kedung, Perwakilan Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan, Kepala dispar Kutim Nurullah, Kepala DPK Kutim Ayub serta masyarakat Dusun Rindang Benua.
(BN04.dd)_(Adv.Diskominfoperstikkutim)







