
Sangatta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur mengungkapkan menyayangkan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemkab Kutim tidak lengkap.
Mewakili fraksi PPP, Muhammad Ali menyebut berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemermintahan Daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014, maka sekiranya Saudara Bupati segera melengkapi laporan realisasi APBD berupa rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah .
“Disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai bahan kajian kami kedepannya dalam menyusun kebijakan daerah, mengingat sekarang sudah masuk pada bulan ke-6 sejak berakhirnya masah anggaran 2022,” bebernya
Ia juga menyangkan bahwa dalam Nota Penjelasan Bupati juga tidak dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan, pasalnya Ali menyebutkan hal itu diperlukan guna menjadi bahan dalam menyusun pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan.
“Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298 Bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut.
Diakhir pidatonya politisi berlambang Ka’bah tersebut meminta pemerintah kabupaten Kutai Timur untuk segera melengkapi dan menyempurnakan laporan pertangungjawaban APBD 2022.







