Setelah Disetujui Menjadi Perda, Ranperda PUG masuk tahap permohonan ke Kemendagri

Foto : Puji Setyowati Anggota DPRD Kaltim

Borneo Nusantara – Samarinda, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

Hasil dari pembahasan muatan materi Ranperda PUG tersebut pun telah disampikan pada agenda laporan akhir komisi IV DPRD provinsi Kalimantan Timur dalam agenda sidang paripurna ke 40 yang membahas terkait persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.

Puji Setyowati menjelaskan, Setelah persetujuan Ranperda Pengarusutamaan Gender oleh DPRD Kaltim menjadi Perda, maka tahap selanjutnya adalah memfasilitasj Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” ungkap Puji setyowati.

Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tutup puji (Advertorial/DPRD Kaltim) (Bn).

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 44 = 47