Kukar- Pengembalian dana korupsi sebesar Rp.1.768.795.075,00 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menjadi bukti sinergi antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Acara Serah Terima Penyelamatan Uang Daerah ini dilaksanakan di Aula Kejari Kukar pada Selasa (26/3/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar, mengapresiasi Kejari Kukar atas keberhasilan penyelamatan dana.
“Dana yang diselamatkan dari kasus korupsi di Embung Bukit Pariaman dan APBDes Desa Muara Salung akan kami gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sunggono.
Dana yang dikembalikan pada 8 Maret 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kukar.
Sunggono juga menekankan pentingnya kerja sama dan komitmen bersama untuk tata kelola pemerintahan yang baik. (Adv)







