
SANGATTA – Peringatan Hari Buruh yang juga dikenal sebagai May Day, diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Mei. Peringatan ini merupakan momen untuk memperingati perjuangan para buruh dalam mencapai hak-hak kerja yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.
Di Kutai Timur (Kutim), Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day diwarnai dengan aksi demonstrasi oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Halaman Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (1/5/2024).
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, menyatakan bahwa aspirasi para buruh patut untuk didengarkan. Ia menyoroti beberapa kasus pelanggaran hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh hamil.
“Apa yang disampaikan teman-teman buruh pada hari ini, layak disampaikan. Kasus-kasus normatif yang ada itu memang saya pikir jangan lagi terjadi, seperti ada buruh yang berada dalam kondisi, mohon maaf, mungkin hamil, tapi diberhentikan. Itu kan semestinya harus dicutikan saja,” ucap Kasmidi kepada awak media.
Lebih lanjut, Kasmidi meminta serikat buruh untuk mendata secara akurat permasalahan yang dihadapi di perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini agar pemerintah dapat menindaklanjuti dengan tepat.
“Makanya atas nama pemerintah kita minta semua serikat itu menginventarisasi, mengelompokkan permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan dengan catatan wajib dengan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kasmidi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh untuk pengembangan usaha di Kutai Timur. Ia mengemukakan bahwa regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), sedang disiapkan untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Kita ingin bahwa sinergitas antara pemerintah, terus pihak swasta sebagai orang yang menginvestasikan dananya di Kutai timur dan juga masyarakat kita sebagai buruh yang bekerja mengelola kebijakan di dalam perusahaan itu juga bersinergi dengan baik,” terangnya.
Ia optimis bahwa Perda dan Perbup tersebut akan segera diberlakukan dan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kutai Timur.
“Nah ini suda selesai. Artinya sudah dilakukan paripurna. Insyaallah udah nggak lama, memungkinkan tahun ini bisa digunakan,” tambahnya.







