
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (11/11/2024) menjadi saksi lahirnya regulasi baru yang diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kutim.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menilai pengesahan ini sebagai pencapaian penting hasil kerja keras bersama. “Melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi, kita telah menyusun Perda yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pembahasan Raperda melibatkan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Rizali mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yang mengintegrasikan masukan konstruktif menjadi regulasi berkualitas.
Tahapan berikutnya adalah implementasi Perda. Rizali menyerukan semua pihak, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk segera bergerak. “Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka memahami langkah pencegahan kebakaran dan pentingnya kesiapan tanggap darurat,” tambahnya.
Melalui Perda ini, Pemkab Kutim juga akan meningkatkan fasilitas penanganan kebakaran, termasuk membangun sistem yang terkoordinasi dengan baik. Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci sukses dalam mengurangi risiko bahaya kebakaran.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, turut menyatakan optimisme bahwa Perda ini akan membawa dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan Kutim dapat menjadi daerah yang lebih aman dan nyaman untuk ditinggali.
Pengesahan Perda ini bukan hanya langkah formal, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.







