
Kutai Timur – Dengan semangat kemitraan yang solid, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin (11/11/2024).
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyebut persetujuan ini sebagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari risiko kebakaran. “Ini adalah simbol kemitraan antara Pemkab dan DPRD yang berkomitmen menciptakan peraturan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Proses penyusunan Raperda ini melibatkan konsultasi intensif dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Harmonisasi dilakukan agar Perda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurut laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, pembahasan Raperda mencerminkan demokrasi sehat dengan mengakomodasi berbagai masukan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen mitigasi risiko kebakaran yang dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim.
Rizali menegaskan pentingnya implementasi Perda ini melalui langkah konkret, seperti sosialisasi pencegahan kebakaran dan peningkatan kesiapan tanggap darurat. Ia berharap kolaborasi semua pihak dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya kebakaran.
Dengan pengesahan ini, masyarakat Kutim diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari regulasi yang dirancang untuk melindungi keselamatan mereka. (Adv/Bn-Ns04)







