
Kutai Timur – Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpartisipasi dalam Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.
Dipimpin langsung oleh PjS Bupati Kutim, H.M. Agus Hari Kesuma (AHK), presentasi ini menjadi momen penting dalam menunjukkan komitmen Kutim terhadap keterbukaan informasi publik. AHK menjelaskan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi semua standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar AHK.
Kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi atas upaya pemerintah daerah dalam mematuhi standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketua KI Kaltim, Imran Duse, memaparkan bahwa visitasi ini tidak hanya mencakup Pemerintah Kabupaten Kutim, tetapi juga instansi lain, seperti Dinas Pendidikan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama.
Metode penilaian yang digunakan adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data dengan standar KIP. Imran juga menyebutkan bahwa kehadiran pimpinan daerah dalam presentasi merupakan nilai tambah yang signifikan dalam penilaian.
AHK menyampaikan harapannya agar Kutim mendapatkan hasil maksimal dalam Monev ini. “Kami berharap upaya kami tidak hanya menghasilkan penilaian baik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi secara transparan dan mudah,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, dan Sekretaris Diskominfo, Rasyid. Dengan Monev ini, Kutim menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi.(Adv/Bn-Ns04)







