
Kutai Timur – Masalah pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat terus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Meskipun ada aturan ganti rugi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, Pejabat Sementara Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kusuma, menilai bahwa penerapannya perlu penyesuaian, terutama untuk masyarakat yang terkena dampak langsung.
“Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis. Tidak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” ujar AHK, Kamis (21/11/2024).
AHK juga menegaskan bahwa meskipun aturan pemerintah pusat sah, pemerintah daerah harus lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat yang sedang mengalami kerugian akibat pencemaran. Ia menyarankan agar solusi yang diberikan bisa lebih sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
“Saya rasa pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Sampaikan hal ini dengan pemerintah pusat. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” tambahnya.
Selain itu, AHK mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pencemaran.
“Makanya, bisa tidak DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu. Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka. Mereka yang bekerja, kalau perusahaan juga yang bekerja, sama saja kan hitungannya. Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” ungkapnya. Ia berharap perusahaan lebih berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan dan memberikan solusi yang lebih langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak.(Adv/Bn-Ns04)







