
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya menyelesaikan berbagai masalah lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat setempat. Salah satunya adalah mengenai penggantian kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan, yang disampaikan dalam laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Isu ini mencuat setelah adanya permintaan ganti rugi terkait dampak yang dialami oleh masyarakat dan ekonomi lokal.
Penjabat Sementara Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kusuma (AHK), menjelaskan bahwa pihak DLH telah melakukan mediasi untuk membahas masalah ganti rugi tersebut. Dalam rapat yang digelar, DLH mengusulkan delapan program, dan tujuh di antaranya telah disetujui untuk dilaksanakan. Namun, satu program yang terkait dengan permintaan ganti rugi uang sebesar Rp 30 miliar tidak disetujui.
“Setelah saya rapat, saya panggil orang-orang itu, saya panggil DLH. DLH bilang bisa diganti kalau terjadi gangguan terhadap sistem ekonomi pribadi maupun kelompok,” jelas AHK. Ia menambahkan bahwa ganti rugi dalam bentuk uang dapat diberikan jika terbukti bahwa kerusakan lingkungan tersebut telah mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat secara langsung.
Agus Hari Kusuma berharap dengan adanya langkah mediasi ini, pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat dan adil bagi masyarakat yang terdampak. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan, sambil menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.(Adv/Bn-Ns04)







