KUTAI TIMUR– Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa pungli dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang pada akhirnya mengganggu kualitas pelayanan publik.
Sudirman mengatakan, dampak dari pungli sangat merugikan, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi instansi pemerintah itu sendiri. “Pungli atau gratifikasi dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, yang seharusnya memberi kemudahan, bukan beban,” ujarnya saat ditemui awak media pada Kamis, 21 November 2024.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat krusial dalam menjalankan tugas pelayanan. Jika kepercayaan itu hilang, maka fungsi pemerintahan akan terhambat. Oleh karena itu, dia mendorong agar sosialisasi tentang bahaya pungli dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perangkat daerah, camat, hingga ke tingkat RT.
“Dengan edukasi ini, kami berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat memahami pentingnya integritas dalam pelayanan publik,” kata Sudirman.
Sejauh ini, Sudirman mengungkapkan belum ada laporan kasus pungli di Kutim sejak ia menjabat pada Agustus lalu. “Kami terus berkoordinasi dengan Polres dan Inspektorat, dan hingga saat ini tidak ada laporan pungli yang masuk,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman dini kepada generasi muda tentang bahaya pungli. “Kami ingin anak-anak sejak dini mengetahui dampak buruk dari pungli, serta konsekuensi hukum yang sangat berat, seperti denda miliaran rupiah atau penjara hingga 15 tahun,” tambahnya.
Sudirman menegaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi penerima pungli, tetapi juga bagi pemberinya. “Kami harap ini bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.(Adv)







