KUTAI TIMUR – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP. Surat tersebut menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan memberikan masyarakat kesempatan maksimal untuk menyalurkan hak pilihnya.
Meski merupakan hari libur, pemerintah memastikan sektor-sektor layanan esensial seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, telekomunikasi, dan keamanan tetap beroperasi. Dalam edaran tersebut, pimpinan unit pelayanan diminta menyusun jadwal kerja fleksibel atau membentuk satuan tugas agar layanan publik tidak terganggu.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan waktu libur ini untuk hadir di TPS masing-masing dan menggunakan hak pilihnya. Partisipasi aktif sangat penting untuk keberhasilan demokrasi di daerah,” kata Ardiansyah.
Bupati juga menekankan pentingnya suasana aman dan damai selama Pilkada. Untuk itu, Pemkab Kutim telah menjalin kerja sama dengan aparat keamanan dari TNI dan Polri guna memastikan stabilitas selama pelaksanaan pesta demokrasi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya menyalurkan suara, tetapi juga berperan menjaga kelancaran proses Pilkada. “Kehadiran di TPS adalah kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” tambahnya.
Dengan kebijakan libur nasional ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kutim dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Pemerintah optimistis bahwa masyarakat Kutai Timur akan berpartisipasi aktif, menjadikan momentum ini langkah awal menuju masa depan yang lebih baik.(Adv)







