Samarinda — Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak anak terus ditunjukkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutai Timur. Pada Sabtu (12/7/2025), lembaga ini melakukan kunjungan kerja ke LPAI Kalimantan Timur dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Timur di Samarinda.
Kunjungan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menangani isu-isu perlindungan anak di daerah. Ketua LPAI Kutim, Asti Mazar Bulang, hadir langsung memimpin rombongan dan disambut hangat oleh jajaran pengurus di tingkat provinsi.

“Kami sadar bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan kolaboratif. Tidak bisa hanya berjalan sendiri di daerah. Maka, kami datang untuk membuka ruang sinergi yang lebih kuat dengan pihak provinsi,” ujar Asti.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir pula perwakilan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kaltim dan LPAI Kota Samarinda, yang memperkaya dinamika diskusi. Pembahasan mencakup isu-isu penting seperti kasus kekerasan anak, kebutuhan layanan pemulihan psikologis, hingga pentingnya edukasi dan kebijakan ramah anak di level lokal.
Ketua LPAI Kaltim maupun Ketua KPAD Kaltim memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini. Mereka menilai, semangat lintas kabupaten/kota seperti ini harus terus ditumbuhkan agar program perlindungan anak tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan saling berbagi pengalaman. Asti menyampaikan harapannya agar hasil dari kunjungan ini tidak berhenti pada pertemuan semata, tetapi ditindaklanjuti melalui program bersama yang konkret dan berkelanjutan.
“Kami ingin pulang dengan membawa semangat baru, praktik baik yang bisa diterapkan di Kutim, serta membuka jalan menuju sistem perlindungan anak yang lebih terstruktur dan responsif,” tegas Asti.
Langkah ini menjadi bukti bahwa isu perlindungan anak membutuhkan sinergi lintas wilayah dan sektor, serta komitmen nyata dari semua pihak yang peduli pada masa depan generasi bangsa.







