SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam memperkuat kemandirian fiskal memasuki babak baru. Bersama DPRD,, Pemkab Kutim resmi menyepakati revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah dan DPRD.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan bersama menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Poniso.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menambahkan bahwa revisi ini menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Menurutnya, melalui regulasi baru ini, Kutim memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan fleksibel dalam mengelola pajak serta retribusi.
“Perda ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” imbuh Jimmi.
Pembaruan regulasi yang dicapai dalam revisi ini mencakup penyesuaian tarif dan perluasan objek untuk jenis pajak pajak hotel dan restoran, yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini. Selain itu, dilakukan pula penyederhanaan mekanisme pembayaran retribusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan efisiensi pelayanan.
Dengan penerapan sistem baru ini, Pemkab Kutim menargetkan PAD meningkat signifikan dan menjadi pendorong utama pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat secara merata di seluruh wilayah Kutim. (ADV/ProkopimKutim/BN)







