SANGATTA — Menghadapi keterbatasan jumlah personel di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan sistem tenaga outsourcing. Langkah ini dilakukan karena aturan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer, sementara kebutuhan pengawasan ketertiban umum di Kutim terus meningkat.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa kondisi geografis Kutim yang luas, membentang di 18 kecamatan, membutuhkan kehadiran personel yang jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang tersedia saat ini.
“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan P#K. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” terang Fata.
Untuk menutup kesenjangan tersebut, Satpol PP Kutim pada 2025 merekrut 283 tenaga outsourcing. Mereka ditempatkan di berbagai pos pengawasan untuk mendukung patroli, pengamanan aset daerah, serta membantu pelaksanaan tugas operasional di lapangan.
Meski demikian, Fata menegaskan bahwa tenaga outsourcing memiliki batasan kewenangan. Mereka tidak dapat melakukan penindakan hukum seperti anggota Satpol PP resmi, dan hanya bertugas sebagai pendamping di bawah arahan personel tetap.
“Tugas mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya.
Seluruh tenaga outsourcing menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. “Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” pungkas Fata. (ADV/ProkopimKutim/BN)







