SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah cepat menghadapi persoalan sengketa tanah yang melibatkan tiga kelompok tani, yaitu Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani. Sengketa tersebut terkait pembangunan jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan.
Dalam rapat koordinasi di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, pemerintah daerah memutuskan membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, sebagai wujud tanggung jawab terhadap hak masyarakat. Tim ini akan bekerja di bawah keputusan Bupati, dengan melibatkan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, dan desa setempat.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa tim akan bekerja dengan prinsip clean and clear. “Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menargetkan identifikasi data lapangan selesai pada minggu keempat Agustus 2025.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Trisno, menambahkan bahwa kelompok tani diminta menyerahkan dokumen penguasaan tanah, baik administratif maupun geospasial, dalam waktu empat belas hari sejak rapat berlangsung. “Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu. Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah,” katanya
Sementara itu, Sugianto Mustamar, penerima kuasa kelompok tani, menyambut baik pembentukan tim ini. Ia menilai langkah Pemkab Kutim menunjukkan niat baik pemerintah untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis, bukan koersif. “Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.
Langkah Pemkab Kutim ini dipandang sebagai model penyelesaian sengketa agraria berbasis kolaborasi dan keadilan. (ADV/ProkopimKutim/BN)







