Cegah Risiko Hukum, Pergeseran Anggaran Pembangunan Kutim Tunggu Pengesahan APBD Perubahan

SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dengan menunggu pengesahan APBD Perubahan untuk melakukan pergeseran anggaran program pembangunan, sebagai dampak kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah pusat.

Keputusan tersebut diambil untuk menghindari potensi persoalan hukum akibat belum jelasnya regulasi pusat terkait pergeseran anggaran menggunakan SK Bupati. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan, Pemkab memilih jalan aman dan pasti.

“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD, pergeseran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” ujarnya saat menghadiri pelantikan Kepala Desa di Sangkulirang.

Ia menambahkan, sikap kehati-hatian ini semata untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan APBD. “Lebih baik kita sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat sabar dan sabar,” tegas Mahyunadi.

Sembari menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025, ia menambahkan, Pemkab Kutim fokus pada upaya menjaga stabilitas pembangunan. Sejumlah strategi ditempuh, seperti memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki manajemen aset daerah, hingga mendorong kerja sama dengan BUMD agar tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.

Mahyunadi juga menilai pentingnya dukungan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat. Tanpa itu, kata dia, daerah bisa terus menghadapi dilema hukum setiap kali ada pergeseran anggaran. Dengan keputusan ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, hati-hati, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan. (ADV/ProkopimKutim/BN)

Pos terkait

banner 468x60