SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Mahyunadi mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah. Tahun lalu, Kutim berhasil meraih peringkat dua PPID se-Kalimantan Timur (Kaltim), dan tahun ini diharapkan mampu naik menjadi yang pertama.
“Kutim selalu berupaya terkait keterbukaan informasi kepada publik. Bimtek dan kegiatan seperti rakor ini bisa dimanfaatkan para PPID untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan informasi,” ucap Mahyunadi.
Namun, ia menyoroti, berdasarkan rakor dengan Kepala Diskominfo Kaltim itu, terkuak informasi masih terdapat sebelas perangkat daerah (PD) yang belum menjalankan fungsi PPID secara maksimal. Mahyunadi menegaskan akan segera memanggil instansi terkait untuk melakukan evaluasi.
”Ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga hak masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Dengan informasi terbuka, kita bisa membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan budaya transparansi di seluruh lini pemerintahan sebagai pondasi menuju tata kelola yang bersih dan akuntabel. Sosialisasi akan diperkuat hingga tingkat kecamatan dan desa agar seluruh PPID memahami perannya dengan baik.
“Sosialisasi ke kecamatan dan desa juga akan terus dimaksimalkan. Bila ada instansi di pemerintahan maupun di kecamatan dan desa yang masih enggan terbuka, tentu bisa diberikan sanksi,” tandasnya. (ADV/ProkopimKutim/BN)







