SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan perlunya penerapan sistem electronic kinerja atau e-Kinerja secara lebih ketat di seluruh perangkat daerah. Ia menilai, peningkatan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) harus diimbangi dengan peningkatan disiplin dan produktivitas kerja, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban absen pagi dan sore.
Dalam keterangannya, Ardiansyah mengaku masih menerima laporan tentang ASN yang belum sepenuhnya mematuhi aturan jam kerja. Ia mengatakan, kehadiran fisik itu penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Menurutnya, komitmen terhadap jam kerja, termasuk waktu istirahat, juga menjadi bagian tanggung jawab profesional.
Ardiansyah menyebut sistem e-Kinerja yang selama ini digunakan hanya untuk mencatat kehadiran, ke depan akan dikembangkan agar bisa memantau aktivitas ASN secara lebih menyeluruh. “Kami minta diperketat lagi. Ada atasan masing-masing (awasi). Bahkan tidak hanya masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Bupati berharap, pengawasan yang lebih ketat dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja ASN. Ia berharap pimpinan perangkat daerah bersikap lebih tegas terhadap bawahannya. Ia meminta berlakukan sanksi, baik melalui teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian buat ASN yang melanggar.
“Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Bagi Ardiansyah, disiplin ASN menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/BN)







