SANGATTA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) bersama Hiswana Migas meningkatkan pengawasan distribusi gas elpiji tiga kilogram di lapangan. Langkah ini diambil menyusul masih adanya praktik penyelewengan oleh sejumlah pengecer maupun konsumen yang membeli melebihi batas ketentuan.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh agen dan pangkalan memperketat verifikasi identitas pembeli. Meskipun sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diterapkan, pelanggaran masih ditemukan.
“Permasalahan kita di tabung gas ini sangat klasik. Banyak pengecer yang masih bermain. Padahal, kita sudah pakai sistem NIK, tapi tetap saja ada yang menyalahgunakan. Dari bapak sampai cucu ikut ambil,” ujar Doni kepada awak media.
Ia menegaskan, kebijakan pembelian satu tabung per NIK tetap diberlakukan. Namun bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dispensasi bisa diberikan dengan menyertakan surat keterangan usaha resmi dari desa atau kecamatan.
Namun bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan lebih, bisa mengajukan dengan menyertakan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. “UMKM tetap jadi prioritas. Kalau butuh lebih, harus ada surat resmi,” tegasnya.
Perwakilan Hiswana Migas, Nasir Bajuber, menyampaikan, sistem distribusi kini telah sepenuhnya digital dengan menggunakan Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem ini mencatat transaksi berdasarkan NIK dan langsung membatasi kuota pembelian.
“Tidak ada lagi pencatatan manual seperti logbook. Konsumen rumah tangga hanya bisa beli empat sampai enam tabung per bulan. Sementara UMKM dengan NIB dan KBLI 47772 bisa membeli 8 sampai 15 tabung,” jelas Nasir. (ADV/ProkopimKutim/BN)







