Setkab Kutim Susun Peta Proses Bisnis untuk Perkuat Reformasi Birokrasi

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menggelar Pembekalan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis (PPB) yang di Setkab Kutim di Samarinda.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, dan diikuti perwakilan dari 12 bagian. Menurut Mahriadi, penyusunan PPB di lingkungan perangkat daerah ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia menyatakan, kegiatan ini berlandaskan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021. PPB, kata dia, menjadi acuan penting dalam menggambarkan hubungan kerja yang efisien, efektif, tepat fungsi, dan tepat proses.

”Kita berharap seluruh bagian memahami dan memetakan peta proses bisnis secara seragam guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta akuntabel,” ujarnya.

Narasumber dari LAN Samarinda, Wildan Lutfi dan Ellyana, turut memberikan materi. Wildan menjelaskan bahwa birokrasi pemerintahan adalah sistem kompleks yang memerlukan evaluasi berkelanjutan agar tidak terjebak rutinitas tanpa inovasi.

“Organisasi pemerintahan adalah rumah kedua bagi pegawai. Di dalamnya tentu banyak tantangan. Karena itu, perlu ada mekanisme untuk mengukur kinerja, memahami fungsi jabatan, dan memetakan posisi tiap unit kerja secara jelas,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, Erwin, menyatakan, PPB merupakan fondasi reformasi birokrasi, sekaligus dasar penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja.

“Ketika proses kerja sudah tertata dengan baik, sistem digital dapat diterapkan lebih mudah dan terukur. Hasil akhirnya, pelayanan publik menjadi semakin cepat, terbuka, dan profesional,” tambahnya. (ADV/ProkopimKutim/BN)

Pos terkait

banner 468x60