LBH Suara Rakyat Kutim Kawal Pemeriksaan Sengketa Lahan dengan PT KIN

SANGATTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Kutai Timur mendampingi masyarakat dalam proses Pemeriksaan Setempat terkait sengketa lahan yang melibatkan PT. Kemilau Indah Nusantara (PT. KIN). Agenda lapangan ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta pada Senin, 2 Juni 2026.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari proses persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh masyarakat. Tim kuasa hukum masyarakat yang dipimpin oleh Ketua Tim Abdul Karim, S.H., M.H., bersama Albert, S.H., Samsarib, S.H., M.H., dan Tim Advokat lainnya hadir langsung di lokasi untuk memastikan seluruh fakta lapangan dapat diketahui oleh majelis hakim.

Sengketa ini bermula dari klaim pengelolaan lahan yang telah dilakukan masyarakat sejak tahun 2008. Di atas lahan tersebut, masyarakat menanam padi, tanaman buah-buahan, serta kelapa sawit secara berkelanjutan. Upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi dan mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun menemui jalan buntu sehingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.

Sebuah fakta krusial terungkap dalam penanganan sengketa tersebut, di mana Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur menyatakan bahwa sebagian lahan yang diklaim masyarakat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. KIN, meskipun secara administratif masih masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.

Albert, S.H., selaku kuasa hukum masyarakat, menegaskan bahwa tahapan descente ini sangat krusial dalam mengungkap fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah turun langsung ke lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai kondisi lahan, keberadaan tanam tumbuh masyarakat, serta batas-batas objek yang disengketakan,” ujar Albert.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan demi keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses ini secara konsisten agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Abdul Karim, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Suara Rakyat Kutai Timur.

Pihak LBH Suara Rakyat Kutai Timur menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan agar putusan hukum nantinya dapat memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan atas hak-hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara nyata.

“Besar harapan kami agar perkara ini menjadi momentum penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun telah mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan,” sambungnya.(BN-02)

Pos terkait

banner 468x60