SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan ribu pekerja rentan. Hal ini disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menekankan dua pilar penting jaminan sosial, yakni kewajiban perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah untuk sektor informal. Ia menilai pekerja informal seperti pelaku UMKM dan industri rumahan merupakan motor penggerak ekonomi, namun banyak di antara mereka belum mampu membiayai jaminan sosial.
Untuk itu, Pemkab memberikan intervensi langsung melalui pendaftaran pekerja rentan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan”Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati.
Hingga bulan ini, Pemkab Kutim telah menanggung premi hampir 95.000 pekerja, mendekati target 160.000 orang yang dicanangkan.
Sementara itu, Ardiansyah juga mengingatkan perusahaan formal agar tidak mengabaikan kewajiban jaminan sosial bagi karyawan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja dan harus diberikan sejak hari pertama bekerja.
”Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tandasnya.
Ardiansyah turut mengkritik praktik perusahaan yang memperpanjang kontrak setiap tahun demi menghindari kewajiban normatif. Ia berharap praktik seperti itu tidak terjadi di Kutim dan meminta seluruh perusahaan patuh terhadap hak-hak pekerja.
Menurutnya, kebijakan wajib bagi sektor formal dan subsidi bagi sektor informal menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/BN)







