Larangan Penjualan Seragam dan Buku Diapresiasi Orang Tua, Disdikbud Kutim Dinilai Jawab Keresahan Warga

BORNEONUSANTARA.ID, SANGATTA – Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang melarang sekolah negeri menjual seragam dan buku pelajaran menuai respons positif dari para orang tua siswa. Banyak yang menilai langkah tersebut sangat membantu, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika biaya pendidikan biasanya menjadi beban terbesar bagi keluarga.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, sebelumnya menegaskan, seluruh sekolah negeri dilarang melakukan penjualan seragam dan buku, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. “Kami sudah buat edaran resmi. Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam kepada siswa. Kalau ada yang melanggar, silakan lapor langsung ke kami,” ujarnya.

Kebijakan ini dianggap menjawab keluhan orang tua yang selama bertahun-tahun merasa terbebani praktik internal sekolah yang mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu. Bahkan beberapa orang tua menyebut kebijakan tersebut sebagai angin segar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disdikbud membuka kanal pengaduan publik melalui PPID dan nomor aduan pribadi pejabat dinas. “Nomor saya sendiri terbuka. Kalau ada laporan, segera kami tindaklanjuti,” tegas Mulyono.

Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi kebijakan pendidikan tanpa rasa takut atau ragu.

Selain melarang sekolah menjual seragam dan buku, Pemkab Kutim juga telah menyediakan program seragam sekolah gratis dan beasiswa untuk siswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan komitmen ini, pemerintah menegaskan, tidak boleh ada siswa yang terbebani biaya pendidikan hanya karena kondisi ekonomi keluarga. “Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” tegas Mulyono.

Para orang tua juga menilai kebijakan ini sebagai langkah pemerintah mengembalikan fungsi sekolah ke jalur yang benar. Sekolah diharapkan fokus pada pelayanan pendidikan, bukan aktivitas komersial. (adv/diskominfokutim/yap)

Pos terkait

banner 468x60