Retribusi Fasilitas Olahraga Diatur Perda

 

BORNEONUSANTARA.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan, penggunaan fasilitas olahraga daerah memiliki ketentuan resmi yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda). Penjelasan ini disampaikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim sebagai respons atas pertanyaan masyarakat terkait adanya biaya penggunaan gedung, stadion, ataupun lapangan.

Kepala Dispora Kutim, Basuki Isnawan, menyampaikan, aturan tersebut dirancang agar membedakan pemanfaatan fasilitas yang bersifat komersial dan kegiatan olahraga biasa. Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat menikmati area olahraga umum tanpa dipungut biaya.

“Ketentuannya sudah jelas dalam Perda. Kalau untuk kegiatan komersial ada retribusi, tapi untuk sekadar berolahraga seperti lari atau latihan terbuka, itu tidak dikenakan biaya,” ujarnya.

Ia menekankan, seluruh retribusi yang diterapkan pada kegiatan berbayar tidak masuk ke instansinya, melainkan disetor langsung ke kas daerah sebagai bagian dari mekanisme transparansi pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, Dispora hanya menjalankan fungsi pengelolaan sarana, bukan penerimaan dana.

“Pembayaran tidak dilakukan ke Dispora, tetapi langsung tercatat dalam kas daerah,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat agar fasilitas olahraga tetap terawat, aman, dan berfungsi baik untuk publik. Retribusi yang dikenakan pada penggunaan gedung untuk pertandingan, turnamen, atau kegiatan komersial dinilai sebagai bagian dari pembiayaan pemeliharaan aset.

“Perawatan fasilitas memerlukan biaya, dan retribusi itu membantu menjaga sarana tetap dalam kondisi baik,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, Kutai Timur menjadi salah satu daerah di Kaltim yang memberikan akses olahraga umum secara luas tanpa pungutan, terutama di ruang terbuka seperti stadion.

“Stadion kita termasuk terbaik. Warga bebas menggunakan, bahkan sepanjang hari pun tidak ada pungutan. Tinggal kita jaga bersama agar tetap bersih dan nyaman,” ujarnya.

Ia memastikan, pemerintah daerah terus menyeimbangkan pelayanan publik dengan keberlanjutan fasilitas, sekaligus menjaga agar kebijakan tidak membebani masyarakat.

“Kami pastikan pengelolaan berjalan adil, terbuka, dan tetap memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk berolahraga. Jadikan fasilitas ini sebagai ruang sehat, aman, dan membangun kebersamaan,” tutupnya. (adv/diskominfokutim/yap).

Pos terkait

banner 468x60