
BORNEONUSANTARA, TELUK PANDAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperluas edukasi pencegahan tindakan eksploitasi terhadap anak dan perempuan hingga ke tingkat desa.
Upaya perlindungan tersebut juga tidak hanya diarahkan pada penanganan kasus, tetapi juga mendorong masyarakat berani mengenali dan melaporkan tindak eksploitasi sejak dini.
Langkah tersebut dilakukan DPPPA Kutim melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KTP) di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, 29–30 September 2026.
Kegiatan ini menyasar masyarakat desa sebagai bagian dari penguatan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, cara mencegahnya, hingga jalur pelaporan yang dapat digunakan ketika terjadi kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DPPPA Kutim, Supianti, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak selalu mudah terlihat. Sejumlah kasus dapat terjadi di lingkungan terdekat korban dan tidak seluruhnya berujung pada laporan.
“Jika melihat atau mendengar adanya tindakan ini (kekerasan) terhadap perempuan, masyarakat dapat segera menginformasikan atau melaporkannya kepada DPPPA, UPTD DPPPA maupun Unit PPA Polres,” kata Supianti.
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan DPPPA Kutim hingga Agustus 2026 terdapat enam kasus eksploitasi terhadap perempuan. Rinciannya, tiga kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tiga lainnya merupakan kekerasan seksual.
Menurut Supianti, angka tersebut belum tentu mencerminkan keseluruhan kasus yang terjadi di masyarakat. Salah satu tantangan dalam perlindungan perempuan adalah masih adanya kemungkinan korban atau pihak yang mengetahui kejadian memilih tidak melapor.
Karena itu, edukasi di tingkat desa dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang terjadinya kekerasan sekaligus membuka akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.
Selain mengenali bentuk kekerasan, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan tersebut dapat berdampak panjang terhadap korban. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, hubungan sosial, kehidupan keluarga, hingga perkembangan anak.
Sekretaris Desa Martadinata, Jumriati, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan perlu mendapat perhatian bersama dan tidak semestinya dianggap hanya sebagai urusan pribadi dalam rumah tangga. Menurutnya, pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak di lingkungan desa, mulai dari pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, hingga warga.
“Karena itu sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan saling menghormati,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, DPPPA Kutim juga menghadirkan narasumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Kutai Timur. Materi yang diberikan mencakup pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan, upaya pencegahan, serta mekanisme penanganan dan pelaporan.
Melalui penguatan edukasi hingga tingkat desa, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, tetapi juga mengetahui langkah yang tepat ketika menjadi korban maupun menemukan kasus di lingkungan sekitarnya. (bn/adv/09)







