
Borneo Nusantara, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat di daerah konstituennya yakni Dapil III tengah menghadapi kendala serius yaitu status lahan pertanian dan perkebunan mereka yang masuk dalam kawasan hutan lindung atau konservasi. Hal ini menjadi masalah serius dikarenakan banyak dari masyarakat yang bermukin disana rata-rata berkecimpung di sektor pertanian dan perkebunan.
“Kendala mereka itu di status tanahnya yang masih kawasan hutan, jadi mereka agak susah juga mengelolanya,” ungkap Yosep Udau kepada awak media di Kantor DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (15/11/2024).
Legislator Partai PAN itu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengubah status tanah dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Bukan Hutan (KBNK).
“Kan sudah tau nih kebun masyarakat sudah disitu, jadi itu harus diajukan pemerintah daerah supaya status tanah tadi jelas dan masyarakat tidak ada kendala lagi untuk menggarap lahannya,” harapnya.
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu menilai bahwa perubahan status tanah dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setempat.
Sebagai mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, kepastian ini akan memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa terbentur aturan yang membatasi aktivitas pertanian.
“Kasian juga mereka kalau harus terbentur dengan aturan, masa gara-gara status tanah saja mereka main lumpur mengeluarkan hasil panennya. Kami sebagai anggota DPRD siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi mereka,” pungkasnya. (ADV/dd)







