SANGATTA – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kutai Timur tepatnya di Kota Sangatta mendapat sanksi dari Pertamina. Sebab kedapatan melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Kepastian sanksi tersebut dijelaskan oleh Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Ragional Kalimantan, Susanto Satria. Menurutnya, sanksi tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada SPBU. Agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai ketentuan dan secara optimal.
“Betul (kena sanksi) karena SPBU tersebut melayani penjualan BBM bersubsidi Pertalite ke jerigen,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (14/07/2022) lalu.
Dengan dikenakannya sanksi tersebut, maka SPBU selama satu bulan tidak mendapatkan pasokan Pertalite dari Pertamina.
“1 bulan distop pasokan Pertalite sejak 1 Juli 2022,” imbuh pria berkacamata itu.
Kepada masyarakat, Susanto menghimbau untuk sementara waktu dapat membeli Pertalite di SPBU terdekat di kota Sangatta.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pertamina menghimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar dapat melayani penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengelola SPBU saat hendak dikonfirmasi perihal sanksi tersebut. Hingga kini tak kunjung mengangkat telepon, sementara SPBU yang bersangkutan tutup dan tidak ada orang. (*/bn)







