SANGATTA – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) merilis progres penanganan kasus solar cell di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim. Ditetapkan empat tersangka baru dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni kegiatan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system, yang dilaksanakan DPM-PTSP Kutim.
Kasi Intelijen Dr Yudo Adiananto, SH MH menjelaskan berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dengan kesimpulan. Dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 tahun ke depan.
“Terhadap HSS (ASN DPM-PTSP Kutai Timur) selaku Pejabat Komitmen,
ABD (ASN DPM-PTSP Kutai Timur) selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. PAS (ASN Bapenda Kab Kutai Timur) selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan dan MZW (Swasta) selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi/ rekanan penyedia,”kata Yudo, Jumat (22/7/2022).
Kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), sebut Yudo, yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp.53,6 Milyar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 Milyar. Bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke-4 tersangka tersebut. Dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal 2 alat bukti.
“Pasal yang disangkakan adalah
Primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (*)







