Tragis, Ayah Cabuli Anak Kandung di Sangatta

KUTAI TIMUR – Polres Kutim kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Sangatta. Kali ini, pelaku tak lain merupakan keluarga terdekat, yakni ayah kandung sendiri berinisial MKD (52). Ia tega merenggut mahkota sang anak sendiri yang masih berumur 11 tahun. Bahkan, kasus tersebut sudah terjadi sejak 2021 silam saat meningginya kasus pandemi Covid-19 dan baru terungkap sejak 14 Oktober 2022.

Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menuturkan pengungkapan kasus berawal setelah unit PPA Satreskrim Polres Kutim mendapat laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan laporan tersebut, aksi bejat pelaku ini dilakukan sudah berulang kali dan kejadian terakhir pada 2021 silam, di rumah korban maupun pelaku.

“Korban menceritakan kasus tersebut kepada gurunya. Kemudian pihak sekolah mengirim surat ke LPAI guna memberikan pendampingan,” bebernya.

Kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA Polres Kutim dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban bersama beberapa saksi terkait.

“Pemeriksaan dikuatkan dengan hasil visum et repertum menunjukkan hymen korban sudah hilang atau robek,” ulasnya.

Sehingga pihak penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana pencabulan dikuatkan dengan dua alat bukti. Setelah itu, Tim Macan Polres Kutim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pada Jumat (21/10/2022).

“Modus pelaku dengan memaksa korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika tidak dituruti permintaan pelaku. Motifnya pelaku melakukan persetubuhan karena nafsu terhadap korban,” tukasnya. (*)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 61 = 62