Polsek Kongbeng Berhasil Ringkus Dua Terduga Tindak Pidana Narkotika di Sungai Elang

KONGBENG – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Wliayah Hukum Polsek Kongbeng, Kanit Reskrim Polsek Kongbeng bersama Anggota berhasil meringkus dua pelaku terduga tindak pidana narkotika, Jum’at (4/11/2022) di Jalan Poros Kongbeng-Berau Sungai Elang RT 11 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.

Dua terduga tersebut adalah, pertama seoarang perempuan bernama Widowati Binti Suroto (42 tahun), warga Kutim yang beralamat di Jalan Poros Bontang – Sangatta RT 09 Desa Martadinata Kecamtan Teluk Pandan dan Jalan Poros Kongbeng-Berau, Sungai Elang RT 11 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim, yang berhasil diaman oleh Person Polsek Kongbeng sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari Widowati pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) 3 (tiga) poket diduga narkotika jenis shabu seberat 1,30 (Satu koma tiga Puluh) gram beserta plastiknya; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) unit HP merk Oppo Warna Hitam dengan No.Sim Card : 082245357450 IMEI 1 : 8636340446973113 dan IMEI 2 : 863634046973105; Uang tunai Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna pink/merah muda dan 3 (tiga) buah plastik kecil/klip bening.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan terhadap Widowati, dan berselang hanya 30 menit, Kanit Reskrim Polsek Kongbeng bersama Anggota juga berhasil menangkap Sam Harianto aliaa Anto Bin Basso, (32 tahun) beralamat di Pondok II Kongbeng RT 021, Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng dan Sungai Elang, RT 11 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim.

Dari Anto pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) poket diduga narkotika jenis shabu seberat 13,40 (Tiga belas koma empat puluh) gram beserta plastiknya; 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau sbg tempat menyimpan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam sbg tempat menyimpan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO Type Y21 dengan No.Sim card : 081390580855 IMEI 1 : 869306042615451 dan IMEI 2 : 869306042615444.

Atas perbuatan kedua terduga dikenai Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pos terkait

banner 468x60