
SANGATTA – Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Dinsos Kutim) terus memaksimalkan perannya sebagai zona aman atau safe space bagi masyarakat dari permasalahan sosial yang ada di lingkungan sekitar. RPTC mengemban tugas yang sangat penting yaitu memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikologis bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual dan sebagainya.
“Termasuk pemulihan traumatis yang di alami oleh korban tindak kekerasan, baik perempuan maupun anak-anak” ucap Kadinsos Ernata Hadi Sujito kepada awak media di ruang kerjanya selasa(9/5/2023).
Selain itu, Ernata menyebut RPTC juga sudah dilengkapi dengan beberapa fasilitas penunjang, dengan ini harapannya dapat memberikan pelayanan permasalahan sosial lainnya yang dialami oleh masyarakat. sehingga apabila ada warga yang menjadi korban tindak kekerasan bisa langsung mendapatkan layanan perlindungan di RPTC ini.
“Tidak hanya korban kekerasan, RPTC juga menampung sementara orang terlantar, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), pengemis, dan juga anak jalanan (anjal)” imbuhnya.
Di kutip dari laman resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), berdasakan Peraturan Presiden (PP) Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menetapkan Gugus Tugas Pusat yang beranggotakan beberapa Kementerian/Lembaga. Kementerian Sosial merupakan salah satunya anggota sub gugus tugas yang mempunyai tugas dan fungsi Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial. Dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial Kementerian Sosial di bawah koordinasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mempunyai Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). (*)
(BN04.dd)_(Adv.Diskominfoperstikkutim)







