Anggota Koperasi Kombeng Lestari Tak Dapat Jatah Plasma Ngadu ke DPRD Kutim

Anggota Komisi C, Muhammad Son Hatta, saat diwawancarai wartawan

Sangatta – Hak Plasma tertunda membuat sejumlah pengurus Koperasi Kombeng Lestari mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rabu, (10/05/23)

Anggota Komisi C, Muhammad Putra Hatta yang membidangi bidang pembangunan menyampaikan bahwa sebenarnya ini persoalan lama karena ada hak anggota koperasi yang tertahan dan tidak ditahan.

“Memang kalau untuk masalah ini kan, Kombeng  lestari kan, masalah yang sudah lama sebetulnya, selama 5 tahun ini pengurus baru koperasi memending dana daripada 61 anggotanya,” ungkap Son Hata Anggota DPRD Kutim Komisi B, saat diwawancarai wartawan.

Lanjut Son Hata, menjelaskan bahwa persoalan bermula masalah saat anggota koperasi yang merasa tidak mendapatkan Hak nya yakni dana bagi hasil atau plasma. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD hanya bertugas untuk menengahi persoalan warga tersebut.

“Solusi terbaik adalah memberikan yang terpending itu, makanya pihak perusahaan dan kepala Desa juga harus terlibat, kalau tidak ada solusinya silahkan ajukan hearing lagi,” Jelasnya.

Sementara itu Siti Umi Suleha yang mewakili anggota koperasi yang tidak mendapatkan haknya menyampaikan bahwa permintaan tidak pernah memberikan informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut. Bahkan ia juga telah menanyakan langsung kepada pengurus koperasi yang baru namun tetap tidak menemukan jawaban.

“Kenapa kami mengadu kesini (DPRD,red) karena kami sudah tidak tau lagi kemana kami harus mengadu ini pak, yang kami tanyakan ini pak kenapa kepemilikan kami dipending kenapa hasil kami dipending” ucapnya (Bn-Er)

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

27 + = 28