Faizal Rachman, Minta Pemerintah Ingatkan Koperasi untuk Lakukan RAT

Faizal Rachman Anggota Komisi B, DPRD Kutai Timur.

Sangatta – Sebanyak 61 anggota koperasi menuntut hak pembagian plasma yang tertunda selama kurang lebih lima tahun. permasalahan yang terjadi pada Koperasi Kombeng Lestari, hingga harus diselesaikan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.

Faizal Rachman Anggota Komisi B, Bidang Perekonomian dan Pembangunan DPRD Kutim, yang memimpin rapat adat tersebut menuturkan bahwa persoalan terjadi karena ada perseteruan antara pengurus koperasi yang baru dengan pengurus koperasi yang lama.

“Memang kan saya liat ya ada ketidak cocokan antara pengurus lama dan pengurus baru,”ungkapnya

Lanjut Faizal Rachman setelah melihat persoalan tersebut dirinya menyimpulkan bahwa perosalan koperasi yang bermitra dengan plasma ini adalah persoalan yang sudah sering terjadi. Hal itu disampaikanya karena tidak adanya upaya untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT)

Oleh karenanya ia meminta kepada Pemerintah untuk mengingatkan atau memantau sejumlah koperasi yang ada agar wajib melakukan RAT

“Jangan sampai ada gejolak pengurus koperasi, yang datang lapor ke DPRD bahwa ada laporan tiga tahun tidak pernah RAT, berartikan dinas tidak ada pemantauan,” ucapnya Rabu, (10/05/23)

Menurut anggota DPRD Kutai Timur, kegiatan RAT merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap koperasi plasma setiap tahunnya. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD juga menekankan pentingnya kegiatan RAT untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi dan meningkatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan.

“Saya pernah juga menyerahkan persoalan yang di Rantau Pulung, ada koperasi yang tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun, katanya uangnya di pending perusahaan, baru mau bagikan kalau koperasinya sudah RAT, nah ini kan harusnya kalau satu tahun aja nda RAT sudah bisa diperingatkan, ” ucapnya (bn-er)

Pos terkait

banner 468x60