
SANGATTA – Dengan telah disosialisasikanya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 Tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Sangatta Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta semua perusahaan wajib utamakan naker lokal.
para legislator di daerah pemilihan satu tersebut menekankan bahwa Perda No 1 Tahun 2022 telah dirancang untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja di Kutai Timur. Selasa (23/5/2023) sore.
dalam penyampaiannya Hasulah Yusuf mengatakan kegiatan tersebut bagian dari pemberian pemahaman atau sosialisasi pada masyarakat terkait Perda yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.
Tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah untuk mengoptimalisasi perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kutim.
“Aturan pembagian dalam Perda ini 80 persen tenaga lokal untuk kategori non-skil dan 20 persen non lokal. Dengan demikian perekrutan mengutamakan anak daerah atau warga ber KTP Kutim,” ujarnya.
Pembagian dengan memprioritaskan pekerja lokal dalam Perda tersebut merupakan wujudtan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan perekrutan tenaga kerja lokal di Kutim.
“Meski kita masih menunggu Perbub untuk mempertegas Perda,” kata Habdulah Yusuf.
Sementara Basti Sangga Langi mengatakan adanya sosialisasi Perda ini di karenakan saat ini banyak perusahaan-perusahaan baru yang berinvestasi di Kutim sehingga perlu pemahaman tentang aturan-aturan yang ada di daerah.
Seluruh perusahaan harus dapat menjunjung nilai-nilai yang tinggi serta aturan yang berlaku di daerah, bahkan tidak ada kelonggaran bagi perusahaan manapun semata demi kesejahteraan masyarakat Kutim.
“Kutim merupakan daerah sentral, banyak perusahaan dan masyarakat yang mencari sesuap nasi di sini. Tapi perlu diketahui ada aturan-aturan yang diatur untuk Kutim yang lebih baik,” tegasnya. (bn/er)







